BPN Kota Jambi: Pembukaan Blokir Sertifikat Harus Dapat Persetujuan DJKN

BPN Kota Jambi menjelaskan pemblokiran sertifikat warga dilakukan atas permintaan DJKN untuk pengamanan aset BMN. Tak ada rencana pengusiran warga.
Dengarkan

Hasil pencocokan data nantinya diharapkan menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk terhadap sertifikat warga yang diduga mengalami tumpang tindih dengan aset negara.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Zona Merah Pertamina Dipertanyakan, DPRD Kota Jambi Temukan Data Tak Sinkron

Pos terkait