BPHTB Gratis untuk MBR, BPPRD Kota Jambi Targetkan Layanan Selesai 2×24 Jam

BPPRD Kota Jambi resmi mensosialisasikan kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna mempermudah kepemilikan rumah dan meningkatkan layanan pajak digital.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menggelar sosialisasi kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Selasa (16/12/2025).

Kebijakan pembebasan BPHTB ini bertujuan memberikan kemudahan bagi MBR dalam memperoleh hak kepemilikan rumah, sekaligus mendukung program perumahan pemerintah daerah.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Jambi dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Baca juga:  Kemas Faried Kritik Pembangunan Perumahan, Tidak Mematuhi Amdal di Kota Jambi

“Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak lagi dibebankan pembayaran BPHTB saat memperoleh hak atas rumah. Ini menjadi upaya nyata pemerintah mendorong kepemilikan rumah bagi MBR,” ujar Ardi.

Dalam rangka penerapan kebijakan tersebut, BPPRD Kota Jambi telah menggelar diskusi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi guna menyamakan persepsi terkait mekanisme dan persyaratan BPHTB MBR.

Hasil pembahasan menyepakati sejumlah poin teknis agar proses pelayanan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:  Walikota Jambi Maulana dan Wawako Diza Kunjungi Rumah Duka, Korban Tertimpa Tembok di Kebon Handil Jelutung

Ardi menjelaskan, pengurusan BPHTB MBR nantinya dilakukan sepenuhnya melalui sistem dan aplikasi berbasis digital.

Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu lagi bertatap muka langsung dengan petugas.

“Seluruh proses dilakukan secara digital. Tidak ada tatap muka, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan meminimalkan potensi kendala di lapangan,” jelasnya.

Kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR akan mulai diterapkan setelah penyempurnaan regulasi teknis selesai.

Saat ini, peraturan utama telah dirampungkan, namun masih diperlukan revisi keputusan teknis sebelum diberlakukan secara penuh.

Baca juga:  Wujudkan Kota Jambi Bahagia, Maulana Gandeng Baznas RI Bangun Rumah & UMKM

Menjawab masukan dari kalangan PPAT terkait kecepatan layanan, BPPRD Kota Jambi menargetkan penyelesaian proses BPHTB maksimal dalam waktu 2×24 jam.

“Ke depan, fokus kami adalah peningkatan kualitas pelayanan. Targetnya, seluruh proses BPHTB dapat diselesaikan paling lambat dua kali 24 jam,” tegas Ardi.

Dengan kebijakan ini, BPPRD Kota Jambi berharap pelayanan BPHTB semakin mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait