Boleh Dicicil! Pemkot Jambi Longgarkan Aturan Bayar PBB untuk Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, menegaskan bahwa seluruh petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk para lurah, harus tetap menerima warga yang ingin membayar pajak, meskipun mereka masih memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

Instruksi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota, dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak masyarakat serta mendorong pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.

“Meski warga masih punya tunggakan, silakan bayar dulu yang bisa dibayar. Jangan sampai warga sudah datang mau bayar, malah disuruh pulang. Itu tidak benar,” tegas Maulana.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Buka Sosialisasi Wakaf Uang, Dorong Literasi dan Inovasi Digital

Maulana menekankan bahwa, sistem pelayanan pajak di Kota Jambi harus lebih ramah dan fleksibel, bukan memaksa warga untuk melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

“Dalam konsep perpajakan, yang penting adalah ada kemauan bayar. Tunggakan tetap tercatat, bisa dicicil. Yang penting target tahun ini tercapai. Lurah tidak boleh kaku,” jelasnya.

Baca juga:  Pertamina Resmi Umumkan Harga BBM Terbaru di Seluruh Indonesia! Berlaku Ferbuari 2026

Ia juga menyatakan bahwa, pemerintah akan melakukan perbaikan sistem dalam pengelolaan dan penerimaan pajak agar masyarakat merasa lebih dimudahkan, bukan terbebani.

Maulana turut mengingatkan bahwa selain pajak berjalan, tunggakan pajak hingga lima tahun ke belakang tetap akan tercatat sebagai kewajiban, namun tidak boleh menjadi penghalang bagi warga yang ingin mulai membayar.

“Pajak potensial lima tahun tetap dicatat. Tapi kita jangan buat masyarakat merasa takut atau terbebani. Yang penting ada niat bayar, itu harus diterima dulu,” tambahnya.

Baca juga:  Pelebaran Bahu Jalan Bangko–Kerinci Masuk Program BPJN Jambi 2026

Pemkot Jambi tetap menargetkan penyelesaian pembayaran PBB tahun berjalan, dengan memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mencicil tunggakan yang ada.

Wali Kota juga meminta kepada seluruh lurah dan petugas pemungut pajak untuk aktif mengedukasi warga, serta tidak menjadikan tunggakan sebagai alasan menolak pembayaran.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait