Bibit Sawit Gratis untuk 200 Hektare Lahan, Ini Syarat dari Dinas TPH Bungo

Dinas TPH Kabupaten Bungo menegaskan proses verifikasi Program Sawit Rakyat dilakukan penyuluh pertanian secara objektif tanpa intervensi. Bantuan bibit sawit disalurkan untuk masyarakat kecil dengan kriteria ketat.

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Bungo menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan bibit sawit dalam Program Sawit Rakyat (Prowitra) masih berlangsung dan dilakukan secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Kepala Dinas TPH Bungo, Muhammad Hasbi, menyampaikan bahwa proses verifikasi lapangan dilakukan langsung oleh penyuluh pertanian.

Baca juga:  Tangani Stunting, Polres Kerinci Luncurkan Program Dapur Gizi

Calon penerima bantuan wajib memenuhi sejumlah syarat seperti tidak memiliki kebun sawit, memiliki dokumen kependudukan yang valid, serta memiliki lahan maksimal satu hektare yang siap tanam.

“Validasi ini murni dari hasil pengecekan petugas di lapangan. Tidak boleh ada intervensi individu, kelompok, maupun pihak luar. Kami hanya menggunakan data real dari penyuluh pertanian,” tegas Hasbi.

Program Sawit Rakyat ini menargetkan pemberian bantuan bibit sawit untuk lahan seluas 200 hektare.

Baca juga:  Razia Gabungan di Lapas Perempuan Jambi, WBP Negatif Narkoba

Selain bibit, penerima juga akan mendapatkan bantuan pupuk guna mendukung pertumbuhan tanaman sejak masa awal tanam.

Hasbi juga menyebutkan bahwa penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai ASN, honorer, maupun perangkat desa.

Program ini fokus untuk membantu masyarakat kecil yang belum memiliki akses ke usaha kebun sawit.

Baca juga:  Harga Cabai dan Daging Ayam di Merangin Naik, IPH Januari Turun 4,44%

“Basis kami bukan data bansos, tapi hasil survei dan verifikasi lapangan. Ini agar program benar-benar tepat sasaran,” tambah Hasbi.

Dinas TPH Bungo juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan dapat meloloskan seseorang sebagai penerima bantuan.

“Kami tegaskan, tidak ada pungutan, tidak ada sistem titipan. Semua murni dari hasil verifikasi resmi penyuluh,” pungkas Hasbi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait