SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kementerian Agama Muaro Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ketua Baznas Kabupaten Muaro Jambi, Kasmadi, menjelaskan, zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.
Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat:
-
Kualitas tinggi (baik): Rp57.600 per jiwa
-
Kualitas sedang: Rp52.800 per jiwa
-
Kualitas biasa: Rp40.320 per jiwa
“Penetapan ini merujuk pada harga beras terkini di pasaran. Kami juga melakukan survei harga di pasar induk Muaro Jambi dan hasil musyawarah bersama pemerintah, Kemenag, dan MUI,” ujar Kasmadi, Rabu (4/3/2026).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran zakat fitrah mengalami kenaikan pada dua kategori.
Pada 2025, zakat fitrah untuk beras kualitas tinggi sebesar Rp55.000, kualitas sedang Rp48.000, dan kualitas biasa Rp41.000.
Selain itu, fidyah bagi umat Islam yang tidak bisa berpuasa karena uzur syar’i ditetapkan Rp40.000 per hari per jiwa.
Kasmadi mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan pembayaran zakat fitrah dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari agar sah menurut syariat dan membawa keberkahan.
Ia juga mendorong pembayaran zakat dilakukan lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau musala terdekat.
Dengan begitu, distribusi kepada mustahik dapat dilaksanakan sebelum Idul Fitri dan manfaatnya lebih terasa.
“Kami berharap zakat tidak dibayarkan mendekati hari raya saja. Pembayaran lebih awal akan membantu pendistribusian kepada yang membutuhkan tepat waktu,” tutup Kasmadi.(*)







