JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Kamis (31/7), Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram atau sekitar 5,5 kilogram.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda.
Pemusnahan ini juga menjadi momen penting bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., yang baru saja dilantik sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi.
Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut telah melalui pengujian laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.
“Ketiga tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda. Barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 5,5 kilogram sabu dan hari ini kami musnahkan,” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pengedar dan pelaku jaringan narkoba.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk mewujudkan wilayah hukum yang bersih dari narkoba.
Kombes Dewa Made Palguna menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.(*)
Tinggalkan Balasan