Banding Ditolak, Helen Dian Krisnawati Tetap Divonis Seumur Hidup oleh PT Jambi

Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan vonis seumur hidup untuk Helen Dian Krisnawati dalam kasus narkoba. Jaksa masih mempertimbangkan kasasi atas putusan tersebut.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu, 27 Agustus 2025, dalam sidang tingkat banding.

Majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin, menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak terdakwa.

Namun setelah menimbang seluruh fakta hukum di persidangan, PT Jambi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis seumur hidup pada 1 Agustus 2025.

Baca juga:  Sidang Dugaan Korupsi PT PAL Ditunda, Berkas Tuntutan Belum Siap

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Helen juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 untuk dua tingkat peradilan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.

Baca juga:  42 Dapur MBG Beroperasi di Kota Jambi, Wali Kota: Perlu Jaga Stok Pangan

“Benar, Pengadilan Tinggi Jambi telah memutuskan untuk tetap menghukum Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan ini dibacakan pada Rabu sore, 27 Agustus 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana mati karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

Baca juga:  SPDP Dede Maulana Dikirim ke Kejati Jambi, Kasus Pembunuhan IRT Masuki Tahap Baru

, baik di tingkat pertama maupun banding, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Nolly menyebut bahwa jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi atau tidak, karena putusan ini belum mencerminkan tuntutan maksimal yang kami ajukan,” katanya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait