MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang bandar sabu berinisial BA yang beroperasi di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Marosebo, akhirnya berhasil diciduk oleh Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi melalui Kasi Humas, dalam keterangan resminya, mengungkapkan bahwa BA ditangkap di rumahnya setelah petugas menerima laporan tentang kegiatan ilegalnya.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku mengakui menyimpan narkoba di dua lokasi, yakni sebuah pondok dan rumrumahnya.
Baca juga:Â Bupati Terpilih Muaro Jambi Lakukan Gladi Bersih Menjelang Pelantikan Serentak di Jakarta
Baca juga:Â Bupati Batanghari Fadhil Arief Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Muaro Jambi
“Di pondok yang tidak jauh dari rumahnya, petugas menemukan 14 paket sabu kecil. Sementara itu, di rumahnya ditemukan 10 paket sabu kecil, sehingga totalnya ada 24 paket sabu yang berhasil disita,” jelas Kasi Humas.
Pelaku BA mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak pertengahan Januari 2025, dengan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah dan pondoknya.
BA juga mengungkapkan bahwa, pasokan sabu diperolehnya dari seorang pria berinisial DD yang juga merupakan warga Desa Jambi Tulo.
“Tim kami langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DD, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditangkap,” tambah Kasi Humas.
Saat ini, BA beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi terus bekerja untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.rw2E
Penyelidikan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.(*)
Tinggalkan Balasan