ASN Merangin Diminta Jadi Teladan, Dilarang Nyalakan Petasan Tahun Baru

Pemkab Merangin melarang petasan dan kembang api pada malam tahun baru 2026 serta mengajak warga mengisi pergantian tahun dengan doa bersama.
Dengarkan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kabupaten Merangin melarang seluruh lapisan masyarakat menyalakan petasan maupun kembang api yang menimbulkan ledakan pada malam pergantian tahun 2025 ke 2026, Rabu malam (31/12).

Kebijakan ini diterapkan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan masyarakat saat menyambut tahun baru.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, Nomor 300/1086/Satpol PP/2025 tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru 2026, yang diterbitkan pada 30 Desember 2025.

Baca juga:  Alhamdulillah, Kasus DBD di Bungo Turun Signifikan di Awal 2025

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Merangin H M Syukur.

Melalui Sekda Merangin, Bupati meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalakan petasan maupun kembang api yang meledak saat malam pergantian tahun.

Selain larangan tersebut, Pemkab Merangin juga mengimbau masyarakat dan ASN untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan doa bersama.

Baca juga:  Bupati Merangin Janji Tindaklanjuti Aspirasi Warga soal Truk Batu Bara

Doa dipanjatkan bagi saudara-saudara yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sekda Merangin menjelaskan, kegiatan zikir dan doa bersama akan dipusatkan di Masjid Raya Al Istiqomah.

Lokasi tersebut juga ditetapkan sebagai titik kumpul masyarakat pada malam pergantian tahun, guna mencegah kerumunan liar dan aktivitas generasi muda yang berkeliaran di jalanan.

Baca juga:  Wabup Merangin Apresiasi Pawai Akbar SD-IT Permatahati Sambut Ramadan 1446 H

Pemerintah daerah juga meminta seluruh perangkat daerah serta unsur terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal agar pelaksanaan Surat Edaran tersebut berjalan dengan baik dan tertib.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait