BPPRD Kota Jambi Lantik Empat Juru Sita Pajak Daerah, Perkuat Penegakan dan Optimalisasi Pendapatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi resmi melantik empat pegawai sebagai Juru Sita Pajak Daerah, Rabu (10/12/2025), di Aula BPPRD Kota Jambi.

Pengambilan sumpah ini menjadi langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pendapatan daerah.

Keempat pegawai tersebut telah melalui pendidikan khusus dan mengantongi sertifikat keahlian terkait prosedur penyitaan aset, sebagai bagian dari kewenangan juru sita jika diperlukan dalam proses penagihan.

Baca juga:  Tren Stunting Menurun, Kota Jambi Jadi Percontohan di Provinsi Jambi

Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi, menegaskan bahwa meski juru sita memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal yang harus dilakukan.

“Penanganan pajak tetap dimulai dengan komunikasi yang humanis. Kita ingin masyarakat patuh bukan karena takut, tetapi karena memahami bahwa pajak berperan besar dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap.

Baca juga:  Status Banjir Siaga II, Dinas Damkar dan Pemyelamatan Kota Jambi Imbau Masyarakat Waspada

Wajib pajak yang menunggak akan melalui tahapan pembinaan dan upaya preventif sebelum langkah penyitaan diambil sebagai opsi terakhir.

“Saya minta jangan bertindak gegabah. Utamakan cara-cara humanis dan upaya pencegahan,” tegasnya kepada para juru sita yang baru dilantik.

Dr. Ardi menyampaikan bahwa idealnya BPPRD membutuhkan sedikitnya delapan juru sita untuk memaksimalkan pengawasan seluruh wajib pajak di Kota Jambi. Namun untuk tahap awal, empat orang mulai ditugaskan lebih dulu.

Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Dukung Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa untuk Masyarakat Jambi

Ia juga mengungkapkan bahwa sektor yang masih mendominasi tunggakan pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Reklame.

Dengan penempatan juru sita baru ini, BPPRD berharap proses monitoring, penagihan, dan kesadaran wajib pajak semakin meningkat.

“Dengan adanya juru sita, kami yakin penagihan bisa berjalan lebih optimal dan pada akhirnya berdampak pada kenaikan pendapatan daerah,” tutup Dr. Ardi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait