JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti masih adanya ketidakpastian pelayanan publik di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Ketidakpastian tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena beberapa laporan yang sudah diserahkan masih belum ditindaklanjuti oleh perangkat pelayanan terkait.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, usai melakukan pemeriksaan laporan masyarakat di dua daerah tersebut pada Kamis (4/12/2025).
Saiful menyebut bahwa, pihaknya masih menemukan adanya laporan yang belum ditangani.
Meskipun Ombudsman telah mengeluarkan permintaan agar segera ditindaklanjuti.
Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi maladministrasi yang perlu segera dibenahi.
“Tidak boleh layanan kepada masyarakat tidak mendapatkan kepastian. Itu termasuk maladministrasi jenis pengabaian kewajiban hukum. Dan ini tentu tidak baik bagi pemerintah,” tegas Saiful.
Ia menekankan bahwa, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Kerinci Monadi–Morizon dan Wali Kota Sungai Penuh Alfin–Azhar, harus memastikan seluruh pelayanan publik berjalan lancar dan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.
Saiful meminta pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh segera menyelesaikan laporan yang masih tertunda.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat satu laporan di masing-masing daerah yang belum diselesaikan.
“Saya berikan waktu 14 hari ke depan agar laporan masyarakat tersebut dituntaskan oleh stakeholder terkait,” kata dia.
“Saya juga meminta Bupati dan Wali Kota mengawasi langsung proses penyelesaiannya dan segera melaporkan hasilnya kepada Ombudsman,” ujar Saiful.
Ombudsman berharap tenggat tersebut dipatuhi agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat lambatnya respons layanan publik.(*)







