Pelaku Pembunuhan Brutal Kerinci AKS Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka pembunuhan brutal AKS di Desa Lolo Gedang, Kerinci, resmi diserahkan Polres Kerinci bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga mati.

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus pembunuhan brutal di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, memasuki babak baru.

Tersangka AKS (31), pelaku pembunuhan korban EJ (45), resmi diserahkan Polres Kerinci bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, di toko pupuk milik tersangka. Usai menghabisi korban, AKS sempat melarikan diri ke Malaysia.

Baca juga:  Keren! Operasi Kapal KP Anis Macan Gagalkan Peredaran Narkoba di Kuala Tungkal

Namun berhasil ditangkap tim Macan Kincay Satreskrim Polres Kerinci dan dibawa kembali ke Indonesia untuk proses hukum.

Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan untuk mempercepat proses hukum menuju persidangan.

“Hari ini Polres Kerinci resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh,” ujar AKP Very.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Sungai Penuh, Wahyu Nugraha, memastikan proses penyerahan berjalan aman dan tertib.

Baca juga:  Terkuak! Pengurus KONI Kota Jambi Diduga Gunakan Nota Fiktif Dana Hibah 2024

Perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk disidangkan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum M. Haris, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk:

  • Satu unit mobil Honda Jazz

  • Kayu kulit manis yang diduga digunakan untuk memukul korban

  • Pecahan kaca, paspor tersangka, jam tangan, dan barang bukti lain dari lokasi kejadian

Baca juga:  Kejari Sungai Penuh Cek Kualitas Proyek Kantor Camat Tanco Kerinci

Dalam berkas perkara, tersangka AKS dijerat tiga pasal KUHP secara subsider:

  1. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (primair)

  2. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (subsider)

  3. Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (lebih subsider)

Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait