,

Bawa Kabur Pajero, Pelaku Lepas Plat Asli dan Pasang Plat Palsu demi Hilangkan Jejak

Bawa Kabur Pajero, Pelaku Lepas Plat Asli dan Pasang Plat Palsu demi Hilangkan Jejak
📢 Dengarkan





JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi licik pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Jambi akhirnya terbongkar.

Dede Maulana alias Diki (33), warga Sumatera Selatan, ditangkap setelah mencuri satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik warga Talang Bakung, Jambi.

Untuk mengelabui aparat, pelaku melepas plat nomor palsu dan membuang ponsel korban agar tidak terlacak.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin malam (6/10/2025).

Baca juga:  Kronologi Lengkap Pencurian Pajero di Jambi, Pelaku Sempat Hubungi Korban via FB

Baca juga:  Akhirnya Pelaku Pembunuhan Sadis di Talang Bakung Ditangkap di Sumsel, Ini Keterangan Kepolisian

Kasus ini bermula pada Selasa pagi, 2 Oktober 2025, saat warga menemukan korban tergeletak bersimbah darah di dalam kamar rumahnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku sebelumnya menghubungi korban lewat Facebook dan WhatsApp, berpura-pura tertarik membeli mobil Pajero yang diiklankan secara online.

Pada malam hari sebelum kejadian, pelaku datang melihat unit mobil dan menyepakati transaksi dilakukan keesokan paginya. Namun, niat jahat sudah direncanakan.

Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dan meminta kunci mobil.

Saat korban menolak, pelaku mengejar dan memukul korban dengan sebatang kayu sebanyak tiga kali, hingga korban terkapar di lantai kamar.

Pelaku kemudian mengambil kunci, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur menggunakan mobil Pajero milik korban.

Setelah melarikan diri, pelaku melepas plat nomor palsu AD 77 RA di sekitar belakang Bandara Jambi. Ia juga membuang ponsel korban di lokasi yang sama untuk menghindari pelacakan digital.

Pelaku kemudian menuju Sumatera Selatan dan bersembunyi di rumah kos.

Petunjuk penting muncul dari akun Facebook bernama “Sultan Mah Bebas” yang digunakan pelaku untuk menjebak korban.

Dari media sosial, polisi menelusuri postingan pelaku tentang rumah kontrakan di Sumsel, yang kemudian mengarah ke lokasi persembunyian.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero putih (B 2682 SJH), 1 helai jaket hitam yang dikenakan saat aksi, Plat palsu AD 77 RA .

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengapresiasi respons cepat tim dalam mengungkap kasus ini.

“Pelaku sengaja mengganti plat dan membuang ponsel untuk mengaburkan identitas. Ini menunjukkan tingkat perencanaan kejahatan yang serius,” ujar Kapolda.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap transaksi online yang melibatkan pertemuan langsung.

“Kejahatan dengan modus digital makin berkembang. Jangan mudah percaya, apalagi jika dilakukan tanpa pendampingan atau pada jam-jam rawan,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design