JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menindaklanjuti terkait dengan maraknya antrean panjang di SPBU akibat kelangkaan bahan bakar subsidi jenis solar di dalam wilayah Kota Jambi, Wali Kota, Dr dr H Maulana, MKM, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, SE, MA, pimpin langsung Rapat Gabungan bersama unsur Forkopimda, pihak Pertamina dan Hiswana Migas, Senin (6/10/2025).
Berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, kegiatan ini dihadiri perwakilan dari pihak-pihak terkait.
Seperti, Anggota DPRD Kota Jambi Mukhlis, Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Sundoro, perwakilan Polresta dan Dandim 0415/Jambi, pihak Pertamina dan Hiswana Migas, serta sejumlah Perangkat Daerah terkait dan Camat dilingkungan Pemkot Jambi.
Melalui rapat tersebut diputuskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) akan mengeluarkan Intruksi Wali Kota Jambi tentang mekanisme pengisian bahan bakar subsidi jenis solar di Kota Jambi, berikut sejumlah poin yang akan dimasukkan kedalam Intruksi Wali Kota tersebut :
1. Hanya ada tujuh SPBU yang diizinkan mengisi bahan bakar jenis solar subsidi terhadap kendaraan roda enam. Yaitu di SPBU Paal 10, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado, Lingkar Selatan, Bagan Pete, depan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Jambi dan Aur Duri.
2. Terhadap tujuh SPBU yang diizinkan mengisi bahan bakar jenis solar subsidi ini, melalui Hiswana Migas agar dibuka 24 jam. Dan Pertamina wajib memperhatikan ketersediaan solar ditujuh lokasi SPBU yang telah diputuskan.
3. 10 SPBU lainnya yang menjual solar didalam wilayah Kota Jambi hanya untuk kendaraan roda empat atau pribadi.
Namun dikecualikan untuk angkutan sembako harus dibuktikan memang mengangkut sembako (bukan mobil kosong) dan mobil pengangkut elpiji yang sedang mengangkut elpiji.
4. Masing-masing SPBU di kota Jambi akan ditugaskan untuk dijaga oleh 4 orang personel. Terdiri dari, unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP, serta pemimpin wilayah masing-masing, seperti Kasi Trantib dari masing-masing Kelurahan.
Usai rapat tersebut, Wali Kota Maulana menyampaikan, untuk kendaraan-kendaraan yang transit di Kota Jambi tidak ada larangan untuk mengisi bahan bakar jenis solar. Namun harus di tujuh SPBU yang telah diputuskan.
Tinggalkan Balasan