Restorative Justice KDRT, Istri di Sarolangun Cabut Laporan Usai Suami Minta Maaf

Restorative Justice KDRT, Istri di Sarolangun Cabut Laporan Usai Suami Minta Maaf
📢 Dengarkan





SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi oleh Polres Sarolangun, Selasa (30/9/2025).

Kejadian bermula saat seorang suami berinisial RS menjemput istrinya YYS di rumah orang tuanya dalam kondisi mabuk.

Dalam perjalanan pulang, terjadi adu mulut yang berakhir dengan dugaan pemukulan terhadap korban yang saat itu tengah menggendong bayinya.

“Motif utamanya adalah cekcok antara suami dan istri di bawah pengaruh alkohol. Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polres,” ujar Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian.

Baca juga:  Mantap! Begal Motor Bersenjata di Sarolangun Ditangkap, Kurang dari 24 Jam!

Baca juga:  Hebat! Siswa SDN 002 Sarolangun Wakili Jambi di OSN Nasional 2025

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan membuka ruang mediasi.

Dalam pertemuan itu, pelaku menyatakan penyesalan dan meminta maaf, sementara korban memutuskan untuk memaafkan dan mencabut laporan.

Mediasi berlangsung damai dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak.

Polisi menyatakan bahwa pendekatan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama dan memenuhi unsur keadilan.

Baca juga:  Kapolres Sarolangun Kunjungi Polsek Pauh dan Mandiangin, Bahas Disiplin dan Ketahanan Pangan

Baca juga:  Operasi Patuh 2025: Polres Sarolangun Fokus Edukasi, Tindak ODOL dan Pelanggar Lalin

“Kami harap keduanya bisa kembali menjalani kehidupan rumah tangga secara harmonis. Tapi, ini juga menjadi peringatan agar kekerasan tidak lagi terjadi di dalam rumah tangga,” tambah AKP Yosua.

Restorative justice menjadi salah satu metode penyelesaian perkara yang kini banyak diterapkan untuk kasus-kasus tertentu, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design