SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi oleh Polres Sarolangun, Selasa (30/9/2025).
Kejadian bermula saat seorang suami berinisial RS menjemput istrinya YYS di rumah orang tuanya dalam kondisi mabuk.
Dalam perjalanan pulang, terjadi adu mulut yang berakhir dengan dugaan pemukulan terhadap korban yang saat itu tengah menggendong bayinya.
“Motif utamanya adalah cekcok antara suami dan istri di bawah pengaruh alkohol. Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polres,” ujar Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan membuka ruang mediasi.
Dalam pertemuan itu, pelaku menyatakan penyesalan dan meminta maaf, sementara korban memutuskan untuk memaafkan dan mencabut laporan.
Mediasi berlangsung damai dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak.
Polisi menyatakan bahwa pendekatan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama dan memenuhi unsur keadilan.
“Kami harap keduanya bisa kembali menjalani kehidupan rumah tangga secara harmonis. Tapi, ini juga menjadi peringatan agar kekerasan tidak lagi terjadi di dalam rumah tangga,” tambah AKP Yosua.
Restorative justice menjadi salah satu metode penyelesaian perkara yang kini banyak diterapkan untuk kasus-kasus tertentu, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga.(*)
Tinggalkan Balasan