Boleh Dicicil! Pemkot Jambi Longgarkan Aturan Bayar PBB untuk Warga

Boleh Dicicil! Pemkot Jambi Longgarkan Aturan Bayar PBB untuk Warga
📢 Dengarkan





JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, menegaskan bahwa seluruh petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk para lurah, harus tetap menerima warga yang ingin membayar pajak, meskipun mereka masih memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

Instruksi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota, dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak masyarakat serta mendorong pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.

“Meski warga masih punya tunggakan, silakan bayar dulu yang bisa dibayar. Jangan sampai warga sudah datang mau bayar, malah disuruh pulang. Itu tidak benar,” tegas Maulana.

Maulana menekankan bahwa, sistem pelayanan pajak di Kota Jambi harus lebih ramah dan fleksibel, bukan memaksa warga untuk melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

“Dalam konsep perpajakan, yang penting adalah ada kemauan bayar. Tunggakan tetap tercatat, bisa dicicil. Yang penting target tahun ini tercapai. Lurah tidak boleh kaku,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa, pemerintah akan melakukan perbaikan sistem dalam pengelolaan dan penerimaan pajak agar masyarakat merasa lebih dimudahkan, bukan terbebani.

Maulana turut mengingatkan bahwa selain pajak berjalan, tunggakan pajak hingga lima tahun ke belakang tetap akan tercatat sebagai kewajiban, namun tidak boleh menjadi penghalang bagi warga yang ingin mulai membayar.

“Pajak potensial lima tahun tetap dicatat. Tapi kita jangan buat masyarakat merasa takut atau terbebani. Yang penting ada niat bayar, itu harus diterima dulu,” tambahnya.

Pemkot Jambi tetap menargetkan penyelesaian pembayaran PBB tahun berjalan, dengan memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mencicil tunggakan yang ada.

Wali Kota juga meminta kepada seluruh lurah dan petugas pemungut pajak untuk aktif mengedukasi warga, serta tidak menjadikan tunggakan sebagai alasan menolak pembayaran.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design