Hore! PPPK di Pemprov Jambi Dapat Gaji ke-13 Penuh, Ini Syarat dan Rinciannya

Hore! PPPK di Pemprov Jambi Dapat Gaji ke-13 Penuh, Ini Syarat dan Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mengabdi minimal satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh.

Pembayaran gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

“Pemerintah Provinsi Jambi sudah menganggarkan gaji ke-13 untuk PPPK yang sudah satu tahun masa kerja, sehingga pembayaran dilakukan secara penuh,” jelas Agus.

Sementara untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, gaji ke-13 tetap dibayarkan, namun secara prorata atau tidak penuh.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, Agus mengungkapkan masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang proses pencairan TPP-nya belum selesai.

“Gaji ke-13 sudah dibayarkan sepenuhnya, sedangkan TPP masih dalam proses pencairan di beberapa OPD,” tambahnya.

Sebagai catatan, gaji ke-13 ini bersumber dari APBN, sedangkan TPP menjadi tanggung jawab APBD Provinsi Jambi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design