Vonis ASN Pelaku Pencabulan Anak Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis ASN Pelaku Pencabulan Anak Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara pencabulan anak yang melibatkan seorang oknum ASN bernama Yanto, memicu kontroversi.

Vonis ringan berupa 2 tahun masa percobaan, yang dijatuhkan hakim dalam sidang putusan baru-baru ini, langsung mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pernyataannya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi menegaskan bahwa pihaknya secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, karena menilai putusan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Tindakan terdakwa adalah bentuk kejahatan serius terhadap anak di bawah umur. Hukuman masa percobaan tidak sebanding dengan dampak psikologis yang dialami korban,” tegas JPU usai sidang.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut hukuman 7 tahun penjara, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan 2 tahun, tanpa menjalani masa tahanan di penjara, yang memicu kekecewaan dari keluarga korban dan masyarakat.

“Kami sangat kecewa. Anak kami mengalami trauma berat, tapi pelakunya hanya dihukum masa percobaan. Ini bukan keadilan,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas di Jambi dan memunculkan kembali pentingnya ketegasan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Langkah banding yang diambil oleh jaksa diharapkan akan menghasilkan putusan yang lebih setimpal di tingkat Pengadilan Tinggi.

Selain itu, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya peran sistem peradilan dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, sebagai kelompok rentan dalam masyarakat.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design