JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencatat prestasi penting dalam pemberantasan narkotika dengan membongkar jaringan narkoba besar yang diduga dikendalikan oleh Freddy Pratama.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 3 Juli 2025, di Mapolda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, Direktur Resnarkoba Polda Jambi, memaparkan hasil pengungkapan dua kasus besar narkotika sepanjang Juni 2025.
Pengungkapan ini mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkoba.
Ditresnarkoba berhasil mengamankan empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.186 butir.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juni 2025 terhadap tersangka HR di kediamannya di Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi. Polisi menemukan sabu dan ekstasi di dalam rumah serta tas slempang milik tersangka.
Pengungkapan kedua terjadi pada 19 Juni 2025 saat tim Ditresnarkoba menangkap AR di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari mobil Honda Brio yang dikendarai AR, ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu seberat 5,5 kilogram. Dua tersangka lain, AT dan FB, turut diamankan sebagai bagian dari jaringan yang sama.
Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa unit kendaraan, yakni Toyota Calya dan Honda Brio, serta berbagai alat komunikasi, termasuk ponsel berbagai merek.
Kombes Pol Ernesto Saiser menjelaskan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 29.927 jiwa manusia dari bahaya narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi oleh 1 orang.
Nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp7,7 miliar, sedangkan potensi penghematan biaya rehabilitasi negara diperkirakan mencapai Rp134 miliar.
Para tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati hingga denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengungkap tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika jaringan Freddy Pratama.
Tersangka SR diamankan bersama sejumlah kartu ATM, buku tabungan, dan dokumen transaksi keuangan mencurigakan yang mendukung proses penyidikan.
Kombes Pol Ernesto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, dalam memberantas narkotika dan pencucian uang secara serius.
Kerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan juga berperan penting dalam pengungkapan jaringan tersebut.
“Tersangka SR saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan kejahatan keuangan.
“Kami berkomitmen mendukung Program Asta Cita Presiden dengan menggulung jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambah Kombes Ernesto.
Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Jambi dalam memerangi narkotika dan menjaga generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(*)
Tinggalkan Balasan