Pasutri di Sarolangun Bacok Pemilik Warung, Rampas Emas Rp70 Juta

Pasutri di Sarolangun Bacok Pemilik Warung, Rampas Emas Rp70 Juta

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID– Aksi kejahatan sadis dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Mereka nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan membacok seorang pemilik warung di Desa Batu Ampar. Tak hanya berdua, pasutri ini beraksi bersama tiga pelaku lainnya.

Para pelaku yang telah diamankan adalah IR (35) dan istrinya MR alias Mar (34), warga Kecamatan Pauh, serta rekannya DB alias Tika (35), AS (43), dan ZB (48).

Kapolsek Pauh, IPTU Afandi Anora, SH, mewakili Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, mengatakan bahwa para pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian terhadap korban berinisial ND alias ML (33) pada 10 Mei 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Macan Pseko, dan Macan Pauh, saat para pelaku berada di rumahnya masing-masing di Desa Batu Ampar.

“IR diamankan lebih dulu, disusul oleh Tika dan Mar di lokasi berbeda. Semua dibawa ke Mapolsek Pauh untuk proses lebih lanjut,” ujar IPTU Afandi.

Peristiwa bermula saat korban membuka warungnya sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku ZB datang dengan alasan ingin membeli sembako. Namun saat pintu dibuka, pelaku IR langsung menyerang korban.

“Korban dipukul di bagian kepala lalu dibacok dengan senjata tajam di tangan, sebelum pelaku merampas kalung dan gelang emas seberat 10 mayam, senilai sekitar Rp70 juta,” jelas Kapolsek.

Setelah korban tak berdaya, seluruh perhiasan emas yang dikenakan diambil paksa. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh.

Petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya, SE langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, lima pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.

Baca juga:  Polda Jambi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri 1446 H

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit telepon genggam

  • Uang tunai Rp6.800.000 dan Rp2.500.000, yang merupakan sisa hasil penjualan emas curian

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Pauh. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2, dan 4 Jo Pasal 55 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dan turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara,” tegas IPTU Afandi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design