Terjebak di Kamar Mandi, Damkar Kota Jambi Evakuasi Wanita Obesitas

Terjebak di Kamar Mandi, Damkar Kota Jambi Evakuasi Wanita Obesitas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Tim gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi bersama PSC 119 berhasil mengevakuasi seorang wanita obesitas yang terjatuh di kamar mandi rumahnya di kawasan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa siang (17/6).

Korban bernama Fajar Dwi Utami (29) dengan berat badan sekitar 130 kg, dilaporkan terjatuh dan tidak mampu berdiri setelah buang air kecil di kamar mandi sekitar pukul 09.50 WIB.

Proses penyelamatan berlangsung selama 1 jam 20 menit dan melibatkan 15 personel gabungan.

Laporan masuk ke Damkartan pada pukul 12.19 WIB dari pihak keluarga melalui pelapor bernama Nugroho Mudo.

Tim langsung bergerak dari markas pukul 12.24 WIB dan tiba di lokasi pukul 12.34 WIB.

Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi, memimpin langsung proses evakuasi. Ia menyebut medan evakuasi cukup sulit karena banyak barang yang menghalangi akses ke dalam kamar mandi.

“Kami harus memindahkan sejumlah perabot seperti lemari, meja, dan mesin cuci agar proses evakuasi bisa berjalan lancar. Berat badan korban juga menjadi tantangan tersendiri,” ujar Mustari.

Setelah korban berhasil didirikan dan dibaringkan di tandu sekoci, tim membawa korban ke ruang keluarga untuk pemeriksaan awal olehPSC 119.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sesak napas, tekanan darah tinggi, dan bibir pucat.

Atas pertimbangan kondisi medis, korban dirujuk ke IGD RS Abdul Manap menggunakan ambulans PSC 119 untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologi Singkat Kejadian

* Korban terjatuh di kamar mandi saat hendak berdiri

* Sang ibu sempat mencoba membantu namun tak berhasil

* Kakak korban yang sedang bekerja di luar kota akhirnya datang dan melapor langsung ke pos Damkar

Baca juga:  Warga Sei Pinang Hanyut di Sungai Batang Bungo, Pencarian Masih Berlangsung

* Tim Damkar segera merespons dan mengevakuasi korban

Mustari memastikan bahwa seluruh proses evakuasi dilakukan sesuai dengan Permendagri No 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Tim bekerja dengan prinsip 5T: Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas.

“Kami selalu siap membantu warga tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik. Ini bagian dari tugas kemanusiaan,” tegas Mustari.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design