,

Kejari Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pasar, Tiga Pejabat di Tebo Jadi Tersangka

Kejari Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pasar, Tiga Pejabat di Tebo Jadi Tersangka

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu malam, 11 Juni 2025, pukul 21.00 WIB.

Ketiga tersangka berinisial N (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), ES (pejabat penandatangan kontrak), dan S (pelaksana proyek).

Mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan dana proyek yang berasal dari Kementerian Perdagangan RI senilai Rp 2,7 miliar.

Dari hasil penyidikan, Kejari Tebo menemukan indikasi markup anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.000.000.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah dilakukan audit mendalam serta koordinasi dengan pihak Polda Jambi dan Inspektorat Provinsi.

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka telah melalui proses hukum dengan mengacu pada dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, In Sya Allah akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” ujar Ridwan dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, proses penyelidikan kasus ini juga melibatkan Polda Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi, yang telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pegawai dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo.

Informasi terbaru mengindikasikan adanya peluang penambahan tersangka baru, meski pihak kejaksaan belum mengungkap secara pasti siapa yang akan menyusul ditetapkan.

Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pusat yang seharusnya mendukung UMKM dan ekonomi daerah.

Kejari Tebo memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design