JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kasus malpraktik yang menimpa almarhum M Bayu Prasetyo di RS Erni Medika berbuntut panjang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi memanggil manajemen rumah sakit tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu.
Rapat ini turut dihadiri oleh kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Peduli Bangsa (LBH APB) dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi.
Tengku Ardiansyah, kuasa hukum keluarga korban dari LBH APB KAI Jambi, menegaskan pihaknya telah melaporkan dugaan unsur pidana ke Polda Jambi.
“Kami berharap DPRD Kota Jambi melakukan monitoring dan investigasi terhadap RS Erni Medika agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Meski sudah menempuh jalur hukum, pihak keluarga masih membuka ruang komunikasi dengan pihak rumah sakit untuk mencari penyelesaian secara damai.
Fakta mengejutkan diungkapkan oleh Ketua BPRS Provinsi Jambi, dr R Deden Sucahyana.
Ia menyebut bahwa hingga saat ini RS Erni Medika belum memiliki akreditasi resmi, meskipun sudah beroperasi sejak 2015.
“Proses akreditasi masih berjalan. Kami dari BPRS bersifat pembinaan dan pengawasan, bukan regulator. Namun kami mendorong agar akreditasi segera diselesaikan,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa RS masih diperbolehkan beroperasi selama proses akreditasi berlangsung.
Sejak menjabat pada September 2024, sudah ada dua laporan yang masuk ke BPRS terkait rumah sakit ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional, ketersediaan tenaga medis, serta kualitas pelayanan rumah sakit tersebut.
“Dinas Kesehatan dan BPRS harus segera meninjau ulang operasional RS Erni Medika. Kami juga menerima informasi bahwa izin operasional RS ini akan habis pada Juni 2025,” jelasnya.
Naim menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari pihak RS, proses akreditasi baru akan rampung dalam enam bulan ke depan.
Ia juga menyebutkan bahwa RS Erni Medika dulunya merupakan klinik yang mendapat kelonggaran operasional selama pandemi COVID-19.
Informasi yang didapat menyebutkan, bahwa RS Erni Medika telah beroperasi selama hampir satu dekade namun belum juga memenuhi kewajiban akreditasi sebagaimana diatur dalam regulasi rumah sakit.
Desakan agar Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Kesehatan mengambil langkah tegas semakin menguat.
Masyarakat dan pemerhati kesehatan mendorong penutupan sementara rumah sakit bila terbukti tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan minimal.(*)
Tinggalkan Balasan