Helen’s Play Mart Dinilai Rusak Moral, Ormas Jambi Tuntut Penutupan Permanen

Helen’s Play Mart Dinilai Rusak Moral, Ormas Jambi Tuntut Penutupan Permanen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rencana pembukaan kembali Helen’s Play Mart di kawasan WTC Batanghari, Kota Jambi, menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Lima organisasi masyarakat (ormas) bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi secara tegas menyatakan penolakan keras terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut.

Dalam pernyataan sikap resmi yang dibacakan di kantor LAM Kota Jambi pada Kamis (24/4/2025), perwakilan Laskar Pemuda Seberang, Hafiz Alathas, menyebutkan bahwa Helen’s Play Mart dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya Islam dan Melayu yang dijunjung tinggi di Jambi.

Tempat hiburan ini juga dituding menjual minuman keras dan dinilai berpotensi merusak moral generasi muda.

Lokasi Helen’s Play Mart yang berada dekat Rumah Dinas Gubernur Jambi serta kawasan religius Kota Seberang, menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak pantas dan melanggar kearifan lokal.

Isi Pernyataan Sikap Penolakan Helen’s Play Mart:

  1. Menuntut pemerintah provinsi dan kota Jambi untuk tidak mengeluarkan atau mencabut izin usaha Helen’s Play Mart.

  2. Mendesak konsistensi Pemerintah Kota Jambi menjalankan hasil audiensi DPRD, untuk tidak memberikan rekomendasi operasional.

  3. Menyatakan komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penolakan terhadap pembukaan Helen’s.

  4. Mengecam pemberian izin yang dinilai mengedepankan kepentingan bisnis di atas kepentingan masyarakat dan moral generasi muda.

  5. Menuntut penutupan permanen Helen’s Play Mart, tanpa negosiasi lebih lanjut dengan pihak manajemen.

Ketua FPI Provinsi Jambi, Nagib Ali al Jufri, menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten menolak keberadaan tempat tersebut.

Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Komisi I DPRD Kota Jambi dan OPD terkait sebelumnya, sudah direkomendasikan agar Helen’s ditutup secara permanen.

“Kalau tempat ini dibuka lagi, itu bentuk pengkhianatan terhadap hasil RDP dan juga melanggar Perda serta adat Melayu Jambi,” ujar Nagib.

Baca juga:  Patut Diapresiasi! Srikandi Ditpolairud Polda Jambi Bagi-Bagi Takjil di Pelabuhan Sebrang Mudung Laut

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan komunikasi di luar forum resmi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Pemerintah diminta segera menyatakan secara tegas bahwa Helen’s tidak akan diizinkan beroperasi kembali, baik dengan nama lama maupun nama baru.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kota dan Provinsi Jambi untuk menjawab tuntutan yang terus menggema.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design