1.309 RT di Kota Jambi Siap Gelar Pemilihan Serentak, Catat Jadwal dan Syaratnya

Wali Kota Jambi dokter Maulana didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Banjir di Kota Jambi, Selasa (4/3/2025)

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kota Jambi tengah gencar mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT Se-Kota Jambi.

Berdasarkan regulasi tersebut, dari total 1.650 RT yang ada, sebanyak 1.309 RT akan menggelar pemilihan serentak pada 26 Mei 2025 mendatang.

Sosialisasi disampaikan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Dra Hj Noverintiwi Dewanti, ME.

Ia menyampaikan sejumlah syarat pencalonan Ketua RT dan tahapan pemilihan yang harus diikuti seluruh wilayah RT.

Baca juga:  1.583 RT di Kota Jambi Jadi Sasaran Program Kampung Bahagia 2026

Berikut adalah syarat pencalonan Ketua RT sesuai Perwal No. 6 Tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 23 tahun saat dicalonkan, dan sudah/ pernah menikah.

  2. Sehat jasmani dan rohani.

  3. Bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.

  4. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

  5. Memiliki SKCK dari kepolisian.

  6. Tinggal di wilayah RT setempat minimal 2 tahun dan terdaftar di KK atau KTP.

  7. Bersedia bersinergi dengan kelurahan dan mendukung program pemerintah (dengan surat pernyataan).

  8. Tidak merangkap jabatan lembaga kemasyarakatan lain dan bukan anggota/pengurus partai politik aktif (dengan surat pernyataan).

Baca juga:  Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Protes Dakwaan JPU, DPRD Jadi Sorotan Tak Kunjung jadi Tersangka

Noverintiwi menjelaskan, tahapan pemilihan RT serentak sudah dimulai sejak 21 Maret 2025 lalu. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pembentukan Panitia Pemilihan: 22 Maret – 3 April 2025

  • Penjaringan Calon Ketua RT: 4 – 18 April 2025

  • Penetapan & Pengumuman Calon: 19 April 2025

  • Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT): 23 April 2025

  • Hari Pemilihan Serentak Ketua RT: 26 Mei 2025

  • Penetapan SK oleh Lurah: Maksimal 7 hari kerja setelah pemilihan

  • Pengukuhan & Pelantikan Serentak: Mei 2025

Pemilihan Ketua RT dapat dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara langsung (coblosan), tergantung kesepakatan warga di masing-masing RT.

Baca juga:  Waspada! Merangin hingga Tebo Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir Siang Ini

Proses ini akan diawasi langsung oleh Camat, Lurah, serta Dinas DPMPPA Kota Jambi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Untuk mendukung kelancaran proses ini, setiap panitia pemilihan RT terdiri dari 5 orang, yakni 2 orang pengurus RT (sebagai ketua dan sekretaris) dan 3 tokoh masyarakat sebagai anggota.

Pemkot Jambi berharap seluruh warga aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi lokal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan representatif.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait