KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan predikat kinerja minimal “Baik” sebagai syarat perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai 2027.
Kebijakan ini menandai berakhirnya toleransi terhadap hasil evaluasi berkategori Cukup, Buruk, dan Sangat Buruk yang masih berlaku sepanjang 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP., M.H., menyampaikan ketentuan tersebut saat memimpin apel pagi sekaligus menyerahkan sejumlah surat keputusan (SK) di halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Senin 19 Oktober 2026.
Hermansyah meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan masa toleransi yang masih berlaku tahun ini untuk memperbaiki kedisiplinan dan capaian kerja.
Ia menegaskan, pemerintah daerah telah menyampaikan perubahan persyaratan tersebut agar pegawai memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
“Toleransi ini hanya berlaku untuk tahun 2026 saja. Saya sampaikan secara terbuka dan resmi hari ini, agar tidak ada lagi alasan di tahun 2027 mengaku baru diberitahu atau tidak tahu aturan. Manfaatkan kesempatan pengabdian ini dengan sebaik-baiknya. Bekerjalah secara loyal dan terus berjuang,” tegas Hermansyah.
Pemkab Tanjung Jabung Barat menggunakan sejumlah indikator untuk mengevaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu.
Penilaian tersebut mencakup kedisiplinan mengikuti apel, tingkat kehadiran melalui aplikasi SIMEKA, riwayat sanksi atau surat teguran, serta kelengkapan laporan kinerja harian dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi ASN Digital.
Indikator tersebut menjadi perhatian karena perpanjangan perjanjian kerja tidak hanya berkaitan dengan masa pengabdian, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban pegawai atas tugas yang mereka jalankan.
Dengan batas minimal predikat Baik mulai 2027, pegawai perlu memastikan kehadiran, kepatuhan terhadap ketentuan kerja, serta pelaporan kinerja berjalan konsisten.
Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut perlu berjalan dengan penilaian yang terukur, indikator yang jelas, serta prosedur evaluasi yang dapat dipahami oleh pegawai.
Kejelasan mekanisme penilaian juga penting agar setiap keputusan perpanjangan kontrak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam apel yang sama, Hermansyah menyerahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 159 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
. Mereka telah melewati tahapan evaluasi kinerja yang berlaku untuk periode tersebut.
Hermansyah menyebut perpanjangan masa kerja sebagai bentuk kepercayaan pemerintah daerah yang harus dijawab dengan dedikasi dan kinerja nyata.
Selain itu, pemerintah daerah menyerahkan SK Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada 47 pegawai negeri sipil (PNS).
Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 282 Tahun 2025 dan SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 519/KEP.BUP/ORG/2025.
Menurut Hermansyah, perubahan nomenklatur jabatan tidak boleh berhenti pada penyesuaian administrasi.
Setiap perubahan perlu diikuti kesesuaian uraian tugas agar pembagian tanggung jawab lebih jelas dan tata kelola organisasi semakin efektif.
Apel pagi tersebut diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pejabat fungsional, ASN, serta Tenaga Kerja Mandiri di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penegasan mengenai standar kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong disiplin dan profesionalisme aparatur.
Namun, efektivitas kebijakan ini juga bergantung pada konsistensi penilaian, kejelasan target kerja, dan dukungan pembinaan bagi pegawai.
Dengan berakhirnya masa toleransi pada 2026, PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan seluruh komponen evaluasi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pemerintah daerah perlu memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







