JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi membuka seleksi calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang untuk masa bakti 2027–2031. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri mulai 19 hingga 26 Oktober 2026.
Seleksi tersebut dilaksanakan untuk menjaring calon Dewan Pengawas yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan daerah penyedia layanan air minum tersebut.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 900.1.13/001/PANSEL-DEWAS/2026, panitia seleksi mengundang masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mengikuti proses penjaringan. Pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Fahmi, S.P., pada 16 Oktober 2026 itu memuat persyaratan, tahapan, serta jadwal seleksi.
Calon peserta diwajibkan memiliki integritas, pengalaman, kemampuan kepemimpinan, dan dedikasi untuk mendukung kemajuan perusahaan. Pelamar juga harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah serta manajemen perusahaan.
Dari sisi pendidikan, calon Dewan Pengawas minimal berijazah sarjana (S-1) dan berusia paling tinggi 60 tahun saat pertama kali mendaftar. Pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak pernah dinyatakan pailit, serta tidak menjadi pengurus partai politik.
Persyaratan lainnya meliputi tidak memiliki riwayat kredit atau pembiayaan bermasalah dan bersedia menyediakan waktu yang memadai untuk melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas.
Berkas Lamaran Diserahkan ke Sekretariat Panitia
Pelamar harus menyiapkan surat permohonan yang ditujukan kepada Wali Kota Jambi melalui Ketua Panitia Seleksi. Surat tersebut ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan tinta hitam pada kertas HVS ukuran A4 dan dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp10.000.
Dokumen pendukung yang wajib disertakan antara lain fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, keterangan pengalaman kerja dan prestasi, serta fotokopi ijazah S-1 yang telah dilegalisasi.
Pelamar juga harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, surat keterangan tidak pernah dinyatakan pailit, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







