JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai menyiapkan langkah untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi setelah Nela Ervina ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam perkara dugaan korupsi.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan untuk sementara jabatan yang ditinggalkan Nela akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Pemkot Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) akan mengkaji sejumlah nama yang dinilai memenuhi kriteria untuk menjalankan tugas Kepala Disperindag.
“Untuk jabatan yang ditinggalkan, akan kita diskusikan terlebih dahulu. Sementara kemungkinan akan dijabat Plt,” ujar Diza.
Menurut Diza, penentuan pejabat yang akan mengisi posisi tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.
BKPSDMD akan melakukan evaluasi, termasuk mempertimbangkan rekam jejak calon pejabat.
“Dari badan kepegawaian juga akan mencari siapa yang cocok untuk mengisi jabatan tersebut, tentunya melalui evaluasi, termasuk melihat rekam jejaknya,” katanya.
Status kepegawaian Nela juga dikaji
Selain mencari pengisi sementara jabatan Kepala Disperindag, Pemkot Jambi juga akan mengkaji status kepegawaian Nela Ervina.
Diza mengatakan pembahasan tersebut akan dilakukan oleh BKPSDMD dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Status kepegawaiannya juga nanti akan dikaji oleh BKPSDMD,” ujar Diza.
Langkah tersebut dilakukan menyusul penahanan Nela oleh Kejari Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi pada 2024.
Nela kini ditahan dalam perkara proyek pemutakhiran pajak
Kejari Jambi menetapkan Nela sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkara tersebut, Nela diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan saat menjabat sebagai Kepala BPPRD sekaligus Pengguna Anggaran.
Kejari Jambi juga menetapkan empat tersangka lainnya dan melakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.
Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan bahwa data lama digunakan sebagai hasil pemutakhiran.
Proses survei serta validasi data dengan Ketua RT dan lurah juga diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan pekerjaan.
Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Saat ini proses hukum terhadap Nela dan empat tersangka lainnya masih berjalan.
Sementara dari sisi pemerintahan daerah, Pemkot Jambi akan memproses pengisian jabatan Kepala Disperindag serta mengkaji status kepegawaian Nela sesuai aturan yang berlaku.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







