Jamsostek Award 2026: 600.532 Pekerja Jambi Sudah Terlindungi, Klaim Capai Rp458 Miliar

600.532 pekerja di Jambi telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2026. Klaim mencapai Rp458,63 miliar, termasuk manfaat beasiswa.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Jambi terus meluas.

Hingga 30 September 2026, sebanyak 600.532 pekerja tercatat telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Di balik angka kepesertaan tersebut, manfaat program juga terus mengalir kepada pekerja dan keluarga peserta.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi mencatat 48.084 klaim telah dibayarkan hingga periode yang sama dengan total nilai mencapai Rp458,63 miliar.

Data tersebut disampaikan dalam Penganugerahan Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi di Ballroom Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, Rabu, 7 Oktober 2026.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan capaian kepesertaan menjadi salah satu indikator penting dalam mendorong Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Jambi.

“Tahun 2026 menjadi momentum yang istimewa karena selain memasuki tahun ke-9 penyelenggaraan, tahun ini secara resmi digunakan nomenklatur baru, yaitu Jamsostek Award,” ujar Kuncoro.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Salurkan Bantuan BOP ke 6 Masjid, Dorong Peran Aktif Tempat Ibadah

Jamsostek Award sebelumnya menggunakan nama Paritrana Award.

Menurut Kuncoro, perubahan nomenklatur tersebut sekaligus memperkuat pesan bahwa perlindungan pekerja menjadi bagian penting dari pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Perluasan kepesertaan di Jambi juga mendapat dukungan dari pembiayaan pemerintah.

Sepanjang 2026, tercatat 193.413 pekerja memperoleh perlindungan melalui sumber fiskal pemerintah di Provinsi Jambi.

Kuncoro merinci, jumlah tersebut terdiri atas 37.067 tenaga non-ASN, 33.703 kepala dan perangkat desa, anggota BPD, RT/RW serta kader kemasyarakatan, kemudian 6.766 pekerja rentan melalui APBD Provinsi.

Selain itu, sebanyak 107.701 pekerja rentan mendapat perlindungan melalui APBDes dan 8.176 pekerja rentan melalui Dana Bagi Hasil (DBH).

Angka tersebut menunjukkan peran pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan kepada kelompok pekerja yang memiliki risiko sosial dan ekonomi lebih tinggi.

Kuncoro juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jambi beserta pemerintah kabupaten dan kota yang terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan manfaat program tidak berhenti pada kepesertaan.

Baca juga:  Ketua RT di Jambi Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan JKM dari Program Kartu Bahagia

Hingga 30 September 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi telah membayarkan 48.084 klaim kepada pekerja dan ahli waris. Total pembayaran mencapai Rp458,63 miliar.

Selain klaim, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan manfaat beasiswa pendidikan kepada 1.399 anak peserta dengan nilai total Rp5,96 miliar.

“Data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat nyata ketika risiko terjadi,” kata Hendra.

Menurutnya, angka pembayaran tersebut menjadi gambaran bahwa program jaminan sosial tidak hanya berbicara soal status kepesertaan.

Ketika peserta mengalami risiko sesuai ketentuan program, manfaat dapat membantu pekerja maupun keluarga yang ditinggalkan.

Penganugerahan Jamsostek Award 2026 menjadi bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan yang dinilai aktif memperluas perlindungan pekerja.

Untuk pemerintah daerah, penilaian mencakup peningkatan cakupan kepesertaan, regulasi pendukung, keberlanjutan program kesejahteraan pekerja, serta berbagai inovasi perlindungan.

Baca juga:  Bukan Sekadar Kenal Kampus, Mahasiswa Baru Universal Tourism College Digembleng di Markas Yonif 142

Salah satunya melalui program Gerakan ASN Melindungi Pekerja Rentan, integrasi kepesertaan dengan layanan perizinan daerah, hingga pemberian manfaat tambahan bagi keluarga pekerja.

Sementara untuk badan usaha, penilaian juga mempertimbangkan kontribusi perusahaan dalam melindungi pekerja rentan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.

Gubernur Jambi Al Haris, para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan menghadiri kegiatan tersebut.

Melalui Jamsostek Award 2026, BPJS Ketenagakerjaan mendorong kolaborasi pemerintah dan dunia usaha agar cakupan perlindungan pekerja di Jambi terus bertambah.

Target akhirnya bukan hanya meningkatkan angka kepesertaan, tetapi memastikan semakin banyak pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun sosial.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait