Modus Pinjam Motor untuk Jemput Perempuan, Pria Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Merangin

Pinjam motor dengan alasan menjemput perempuan, pria 35 tahun diduga membawa kabur Honda Beat warga Bungo. Pelaku ditangkap Tim GUNJO di Merangin.
Dengarkan

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Niat meminjam sepeda motor dengan alasan menjemput seorang perempuan berujung laporan polisi.

Seorang pria berinisial MM (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, diamankan Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo setelah diduga membawa kabur motor milik warga.

Polisi menangkap MM pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah hukum Polres Merangin.

Kasus tersebut bermula ketika korban meminjamkan Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 3993 KR kepada MM pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, MM mengaku hendak menjemput seorang perempuan untuk kemudian diantar ke sebuah penginapan di kawasan Sungai Pinang.

Korban yang percaya kemudian memberikan izin kepada MM untuk menggunakan sepeda motor tersebut.

Baca juga:  Penertiban Kos dan Hotel Selama Ramadan, Satpol PP Bungo Tindak 16 Remaja

Namun, beberapa jam kemudian, situasinya berubah.

Mengaku Masih di Bandara Muara Bungo

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mencoba menghubungi MM melalui telepon untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya.

MM disebut mengaku masih berada di Bandara Muara Bungo.

Korban kemudian mendatangi bandara untuk mencari MM dan mengambil kembali kendaraannya.

Namun, setibanya di lokasi, korban tidak menemukan MM. Sepeda motor miliknya juga tidak berada di sana.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bungo.

Polisi mencatat kerugian korban mencapai sekitar Rp6.415.000.

Tim GUNJO Lacak Keberadaan Terduga Pelaku

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo.

Baca juga:  Buron Hampir 2 Tahun, Pelaku Curanmor di RS H Hanafie Bungo Akhirnya Ditangkap

Petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MM.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polres Merangin.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MM sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni:

  • Satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 3993 KR.

  • Satu kunci sepeda motor.

  • Satu helm motor warna hitam.

  • Satu unit HP Infinix warna putih.

  • Satu unit HP Vivo warna hijau.

Terduga Pelaku Dibawa ke Polres Bungo

Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Baca juga:  Jelang Operasi Lilin 2025, Ditlantas Polda Jambi Cek Jalan Lintas Batanghari–Sarolangun

Menurut Bambang, petugas telah mengamankan MM beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

MM kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bungo.

Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum terhadap MM.

image_pdfimage_print

Pos terkait