Pinjam Rp50 Juta Janji Dua Bulan, Tak Kunjung Dibayar! Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Kerinci

Ilustrasi penipuan
Dengarkan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pinjaman uang sebesar Rp50 juta berujung laporan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci.

Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 7 September 2026.

Perkara ini bermula dari dua transaksi pinjaman yang menurut pelapor merupakan kesepakatan berbeda.

Transaksi pertama terjadi pada 1 Maret 2026. Saat itu, pelapor menyebut telah memberikan pinjaman sebesar Rp100 juta kepada Monika Veronika dan Satria Gunawan.

Transaksi tersebut dituangkan dalam kuitansi tertanggal 1 Maret 2026.

Sehari kemudian, tepatnya 2 Maret 2026, Satria Gunawan disebut kembali datang kepada pelapor untuk meminjam uang secara pribadi. Nilainya Rp50 juta.

Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, Satria datang sendiri tanpa istrinya.

Dalam pertemuan tersebut, Satria disebut menyampaikan membutuhkan uang untuk membantu orang tuanya.

Ia juga menjanjikan uang tersebut dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan, setelah proyek yang dikerjakannya selesai.

Berdasarkan kesepakatan itu, pelapor menyerahkan Rp50 juta dan dibuatkan kuitansi tertanggal 2 Maret 2026.

Meski janji awal pengembalian disebut dua bulan, pelapor mencantumkan estimasi tenor pengembalian sampai 2 Agustus 2026 dalam kuitansi.

Namun, hingga batas waktu yang diharapkan, uang tersebut disebut belum dikembalikan.

Pelapor kemudian menempuh sejumlah upaya untuk meminta pengembalian uang tersebut, termasuk mengirimkan somasi kepada Satria Gunawan.

Persoalan kemudian berkembang ketika pihak terlapor merespons somasi dengan menyatakan bahwa utang tersebut telah dibayar melalui Amudi Jamal, yang disebut sebagai mertua atau orang tua terlapor.

Di sinilah muncul perbedaan versi mengenai pembayaran.

Pelapor membantah pembayaran tersebut merupakan pelunasan atas pinjaman pribadi Rp50 juta yang diberikan pada 2 Maret 2026.

Menurut pelapor, uang Rp150 juta yang diserahkan Amudi Jamal berkaitan dengan pinjaman sebelumnya pada 1 Maret 2026, yakni pinjaman Rp100 juta yang dilakukan Satria Gunawan bersama istrinya, ditambah bunga yang telah disepakati.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Jelang Idul Fitri 1446 H, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pengecekan Ayam Potong ke Produsen

Pos terkait