JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD – Jadwal Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia tahun ini mengalami perubahan.
Sidang yang biasanya digelar pada 16 Agustus dimajukan menjadi 14 Agustus 2026.
Perubahan tersebut menjadi salah satu penyesuaian dalam rangkaian agenda peringatan Hari Kemerdekaan di Provinsi Jambi.
Pemprov Jambi saat ini tengah mematangkan seluruh persiapan agar berbagai kegiatan berjalan sesuai jadwal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan perubahan jadwal dilakukan karena 16 Agustus 2026 bertepatan dengan hari Minggu.
“Persiapannya sudah kita lakukan melalui rapat intensif bersama OPD. Secara umum rangkaian kegiatannya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, hanya ada sedikit penyesuaian jadwal,” kata Sudirman.
Menurut Sudirman, sidang paripurna yang berkaitan dengan peringatan Hari Kemerdekaan sekaligus agenda penyampaian RAPBN akan dilaksanakan pada 14 Agustus.
“Sidang paripurna yang biasanya dilaksanakan pagi dan siang pada 16 Agustus, tahun ini bergeser ke 14 Agustus. Baik paripurna dalam rangka Hari Kemerdekaan maupun penyampaian RAPBN juga dilaksanakan pada tanggal tersebut,” jelasnya.
Persiapan Paskibraka Mulai Berjalan
Selain perubahan jadwal sidang paripurna, Pemprov Jambi juga terus mempersiapkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas pada upacara peringatan HUT ke-81 RI.
Para calon Paskibraka dijadwalkan mulai menjalani pemusatan pendidikan dan pelatihan sejak 8 Agustus 2026.
Sudirman mengakui masa pelatihan Paskibraka tahun ini relatif lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, pemerintah daerah tetap optimistis para anggota Paskibraka mampu menjalankan tugas pada upacara pengibaran maupun penurunan bendera.
“Kita berharap dengan waktu yang ada, mereka tetap bisa menjalankan tugas secara maksimal, baik saat upacara pagi maupun sore hari,” ujarnya.
Pengukuhan Paskibraka Provinsi Jambi sendiri dijadwalkan berlangsung pada 15 Agustus 2026, atau sehari sebelum rangkaian agenda utama menjelang peringatan kemerdekaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







