, ,

OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan untuk mengontrol perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) di media sosial.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian para finfluencer dan memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus melindungi konsumen.

“Kami ingin agar perilaku finfluencer lebih terkontrol dengan baik, sehingga konsumen terlindungi, dan semua kegiatan finfluencer sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, atau yang akrab disapa Kiki, di Jakarta, Sabtu lalu.

Kiki menjelaskan bahwa, besarnya pengaruh finfluencer terhadap keputusan finansial masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, menjadi alasan penting bagi OJK untuk mengatur aktivitas mereka.

Baca juga:  OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Baca juga:  Optimisme Perbankan Menguat, OJK: Stabilitas Makroekonomi Jadi Faktor Kunci

Walaupun demikian, OJK tetap mengakui potensi positif finfluencer dalam memperluas jangkauan edukasi keuangan kepada publik.

“Media sosial telah menjadi sumber informasi utama bagi banyak masyarakat, khususnya yang lebih muda. Dengan pengaruh besar yang dimiliki finfluencer, kami melihat pentingnya pengaturan agar mereka tetap mengedukasi dengan benar,” tambah Kiki.

Menurut Kiki, finfluencer memiliki kekuatan luar biasa dalam menjelaskan topik keuangan kepada audiens dengan cara yang mudah dimengerti.

Baca juga:  OJK Siap Awasi Implementasi BPI Danantara, Pastikan Pengelolaan Bank BUMN Tetap Efisien dan Transparan

Baca juga:  OJK Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

Hubungan parasosial yang tercipta antara finfluencer dan pengikutnya juga dapat memberikan dampak positif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan.

Namun, OJK juga mencatat adanya potensi risiko terkait kurangnya kompetensi beberapa finfluencer dalam memberikan informasi yang benar dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa kasus telah ditemukan di mana finfluencer terlibat dalam pengelolaan dana investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki, yang tentunya bertentangan dengan hukum.

OJK kini tengah merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer untuk memastikan mereka tetap menjalankan aktivitas di media sosial dengan cara yang aman, edukatif, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dengan Big Data

Baca juga:  Pinjol Ilegal Dominasi Kasus Keuangan Ilegal, OJK Gencarkan Edukasi Masyarakat

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan finfluencer dapat terus berperan dalam memberikan edukasi keuangan tanpa menimbulkan risiko negatif bagi konsumen.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design