Dua di Antaranya Residivis! Tiga Pelaku Curanmor di Kotabaru Tak Berkutik

Tiga pria mencuri Honda Beat di Oko Laundry Jambi. Polisi bergerak cepat, menangkap ketiganya dalam hitungan jam dan mengamankan motor korban.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi tiga pria mencuri sepeda motor di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, tak berlangsung lama.

Beberapa jam setelah Honda Beat milik korban dibawa kabur, polisi berhasil melacak dan menangkap ketiga pelaku.

Ketiga tersangka yakni Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).

Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Baru di dua lokasi berbeda pada Jumat 7 Agustus 2026.

Motor Honda Beat hitam bernomor polisi BH 5124 AX milik korban, Emita Sari (26), juga berhasil ditemukan dan diamankan.

Polisi menangkap Seftian di kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Saat diamankan, ia disebut sedang mengendarai motor yang baru saja dicuri.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian bergerak mencari dua tersangka lainnya hingga ke sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berhasil ditangkap.

Motor dicuri saat kunci masih menempel

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, korban datang bekerja di Oko Laundry sekitar pukul 08.00 WIB dan memarkirkan Honda Beat miliknya di halaman tempat kerja.

Masalahnya, kunci kontak masih tertinggal di motor.

Sekitar tiga jam kemudian, korban melihat tiga pria yang tidak dikenalnya berada di sekitar lokasi.

Salah seorang kemudian mendekati motor dan langsung membawanya pergi.

Dua pelaku lainnya berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Keduanya disebut berperan memantau kondisi sekitar selama aksi berlangsung.

Korban yang menyadari kendaraannya dicuri sempat berteriak meminta pertolongan dan mengejar para pelaku. Namun, ketiganya berhasil melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru.

CCTV jadi petunjuk polisi

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan mengumpulkan informasi di lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

Dari rangkaian penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh, polisi mengarah ke kawasan Mayang Mangurai.

Seftian kemudian ditemukan sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban. Polisi langsung mengamankannya bersama kendaraan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Seftian kemudian mengungkap keberadaan dua tersangka lainnya.

Petugas bergerak ke Jalan H. Ibrahim dan menangkap Muhammad Al Hajjil Asyary serta Irwandy Saputra yang disebut sedang bersembunyi.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pengumpulan informasi serta pemeriksaan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.

“Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan di lapangan, pengumpulan informasi dan pemeriksaan petunjuk yang ada. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Ananto.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Kasus Penggelapan di PT Catur Sentosa Adiprima Jambi Resmi Dihentikan

Pos terkait