JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, 27–28 Juli 2026, petugas mengamankan sembilan orang tersangka, termasuk seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.
Oknum Satpol PP tersebut berinisial RIF (39). Ia ditangkap saat tim BNNP Jambi bersama Bea Cukai melakukan pengembangan kasus di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Asep Saefuddin, mengatakan pengungkapan jaringan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat,” ujar Asep, Rabu 29 Juli 2026.
Pada pengungkapan pertama, petugas menangkap tiga tersangka, yakni R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35).
Dari ketiganya, petugas menyita 11,54 gram sabu, satu butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon genggam, serta perlengkapan untuk mengemas barang haram tersebut.
Berbekal hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka itu, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke kawasan Kenali Besar.
Di lokasi kedua tersebut, petugas menangkap RIF bersama seorang tersangka lain berinisial I (40).
Dari keduanya, BNNP Jambi menyita 89,46 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp420 ribu, satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Penyelidikan kembali berkembang setelah penyidik menemukan adanya komunikasi dengan seseorang yang diduga berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Informasi tersebut membawa tim menuju lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi.
Di sana, empat tersangka lainnya, yakni AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21) berhasil diamankan.
Petugas menemukan 765 butir diduga ekstasi berbagai jenis serta 45,59 gram sabu, berikut timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon genggam, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, BNNP Jambi menyita barang bukti berupa 146,59 gram diduga sabu, 766 butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,52 juta, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan di Kantor BNNP Jambi.
Brigjen Pol Asep menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
BNNP Jambi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







