Bengawan Kamto Masuk Rutan Lagi, Ini Perkembangan Terbaru Kasusnya

Terdakwa korupsi Rp105 miliar Bengawan Kamto kembali ditahan di Rutan Jambi berdasarkan penetapan hakim Tipikor. Sidang lanjutan digelar 22 April 2026.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan terdakwa kasus dugaan korupsi, Bengawan Kamto, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan.

Terdakwa yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tersebut sebelumnya berstatus tahanan kota dalam perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja dari bank Himbara dengan nilai sekitar Rp105 miliar.

Baca juga:  KPK Dorong Pembaruan Teknologi OTT untuk Kejar Koruptor Modern

Perubahan status penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam persidangan yang berlangsung pada 16 April 2026.

Majelis hakim menerbitkan penetapan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi penahanan dengan memindahkan terdakwa ke Rumah Tahanan Kelas II Jambi.

Baca juga:  Sidang Perdana Korupsi DAK SMK Jambi, Jaksa Bongkar Skema Fee 20 Persen

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan pelaksanaan penahanan tersebut.

Menurutnya, langkah itu sepenuhnya berdasarkan keputusan majelis hakim dalam proses persidangan yang sedang berjalan.

Kasus yang menjerat Bengawan Kamto berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit investasi dan modal kerja dari perbankan Himbara dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

Baca juga:  Film 'Sayap Sayap Patah 2' Jadi Sarana Pembinaan Mental di Lingkungan Ditpolairud Jambi

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

Proses hukum yang berjalan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di daerah, sekaligus memastikan transparansi dalam penanganan perkara keuangan negara.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait