Viral Cekcok PKL dan Satpol PP di Kota Jambi, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Satpol PP KOta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Video cekcok antara pedagang kaki lima (PKL) dan petugas Satpol PP Kota Jambi viral di media sosial.

Insiden tersebut terjadi di sepanjang Jalan Jenderal Basuki Rahmat, mulai dari kawasan Tugu Keris hingga Jembatan Kupu-Kupu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni, memberikan klarifikasi terkait kronologi kejadian.

Ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para PKL.

Baca juga:  Wisuda Angkatan IV IAIMA Jambi, Maulana Dorong Kontribusi Nyata untuk Daerah

“Selama satu bulan terakhir, setiap malam kami sudah memberikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di lokasi tersebut. Bahkan, surat peringatan juga sudah kami berikan, namun masih ada yang tidak mengindahkan,” ujar Iper.

Karena imbauan tidak dipatuhi, Satpol PP kemudian melakukan tindakan penegakan hukum.

“Kami selaku penegak Perda melakukan tindakan yustisi berupa pengamanan barang dagangan. Nantinya para pedagang akan dipanggil ke kantor untuk menjalani proses sesuai aturan, termasuk membuat surat pernyataan agar tidak berjualan lagi di lokasi tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Walikota Maulana: BPBD Kota Jambi Segera Dibentuk, Ini Alasannya

Ia juga menegaskan bahwa lokasi tersebut memang dilarang untuk aktivitas berjualan.

“Sesuai aturan, berjualan di atas jembatan itu dilarang. Selain itu, para pedagang tersebut juga tidak memiliki izin TDU-PKL yang dikeluarkan pihak kecamatan sebagai legalitas usaha mereka,” tambahnya.

Terkait kericuhan yang terjadi, Iper menyebut bahwa penertiban sempat mendapat perlawanan.

Baca juga:  Antisipasi Banjir, Kemas Faried Desak Normalisasi Sungai Asam dan Kenali Segera Dilakukan

“Saat kami melakukan upaya paksa atau tindakan yustisi, terjadi perlawanan yang didahului oleh pihak PKL, sehingga situasi sempat memanas,” ungkapnya.

Satpol PP Kota Jambi menegaskan akan tetap melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan persuasif namun tetap tegas dalam penegakan Peraturan Daerah.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait