JAMBI, SEPUUCKJAMBI.ID – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (6/4/2026).
Dalam persidangan, terdakwa mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan, Dewi Lestari, mengaku memberikan uang sebesar Rp 5 juta langsung kepada pihak Dinas Kesehatan Muaro Jambi, yang diterima oleh Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan, Ningsih.
“Saya sendiri yang menyerahkan uang tersebut langsung ke Bu Ningsih,” ujar Dewi Lestari di hadapan majelis hakim.
Sidang ini juga dihadiri sejumlah saksi, antara lain mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, Afif Udin (periode 2022–2023) yang kini menjabat sebagai Asisten III Muaro Jambi, serta Adrianto, Kasubag Perencanaan Dinkes, dan Ningsih, Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan.
Persidangan memanas ketika hakim mempertanyakan apakah Kepala Dinas mengetahui adanya pemotongan sebagian uang perjalanan dinas pegawai yang bersumber dari dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Awalnya, saksi Afif Udin mengaku tidak mengetahui pemotongan tersebut.
Namun setelah didesak, Afif akhirnya mengakui adanya pemotongan, yang menurutnya merupakan kesepakatan internal antara pegawai dan kepala Puskesmas.
Selain itu, terdakwa juga menjelaskan bahwa pemotongan uang pegawai bukan hanya terjadi di Puskesmas Kebon Sembilan, melainkan merupakan kesepakatan bersama seluruh Puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.
Kuasa hukum kepala Puskesmas, Rahdiandri, menambahkan bahwa seluruh proses penyaluran dana BOK telah diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Dinas Kesehatan.
Sehingga Puskesmas Kebon Sembilan dianggap melaksanakan kinerja sesuai peraturan yang berlaku.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena membuka fakta baru terkait pengelolaan dana BOK, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran kesehatan daerah.(*)







