Dugaan Kekerasan oleh Pejabat di Sungai Penuh, Korban Pemandu Lagu Siap Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi kekerasan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh mencuat ke publik.

Pejabat berinisial DT diduga melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial U, yang bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di kota itu.

Korban menceritakan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa pagi, 24 Maret 2026, saat dirinya berada di lokasi karaoke bersama terduga pelaku dan empat orang lain.

Baca juga:  Luka Bakar Serius, Pekerja di Kota Jambi Terjatuh dari Ruko dan Terkena Kabel Listrik

Saat diminta untuk berpindah ke ruangan lain secara berduaan, korban menolak. Penolakan ini diduga memicu emosi pelaku.

“Dia membanting saya hingga tubuh saya terbentur pintu dan meja. Saya mengalami luka dan sakit di beberapa bagian tubuh,” ungkap korban.

Tidak berhenti sampai di situ, korban juga mengalami tendangan dari terduga pelaku ketika pelaku hendak meninggalkan ruangan.

Baca juga:  Curanmor Meningkat di Tanjab Timur, Ini Imbauan Kapolsek Dendang

Korban mengaku trauma dan nyeri di sekujur tubuh. Ia juga sempat berupaya menempuh jalur komunikasi dengan pelaku untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Namun hingga kini belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.

Karena tidak ada itikad baik, korban menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian guna menuntut keadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi terduga pelaku sebagai pejabat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Baca juga:  Ditbinmas Polda Jambi Gaungkan Pesan Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

Upaya konfirmasi kepada terduga pelaku melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kekerasan ini.

Masyarakat dan berbagai pihak mendorong agar kasus ditangani secara serius, transparan, dan sesuai hukum agar korban mendapatkan keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait