Arus Mudik 2026, Truk 3 Sumbu Dibatasi Masuk Tol Jambi

Trafik Jalan Tol Jambi meningkat tajam saat arus balik Nataru 2025/2026. Ruas Bayung Lencir–Tempino mencatat kenaikan hampir 57 persen dibanding hari normal.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya mengingatkan kembali kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), termasuk di wilayah Jambi.

Kebijakan ini mengacu pada aturan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Salah satu ruas yang terdampak adalah Tol Betung–Tempino–Jambi, khususnya segmen Bayung Lencir hingga Simpang Ness.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Arus Mudik 2025, Hutama Karya Optimalkan Jalan Tol Trans Sumatera, Termasuk Tol Baleno

Selain itu, pembatasan juga berlaku di Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, serta beberapa ruas tol di Pulau Jawa.

Plt EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Aturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri (non-tol), khususnya pada jalur-jalur yang berpotensi mengalami kepadatan tinggi.

Baca juga:  PWI Kota Jambi Silaturahmi ke Walikota Maulana, Bahas Program dan Lomba Jurnalistik 2025

Kendaraan yang dilarang melintas selama periode tersebut meliputi:

  • Truk dengan tiga sumbu atau lebih

  • Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan

  • Angkutan material seperti pasir, batu, semen, dan kayu

Namun, distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, dengan catatan tidak mengangkut material tertentu.

Beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti:

  • Pengangkut BBM atau BBG

  • Angkutan hewan ternak

  • Distribusi pupuk

  • Bantuan bencana

  • Bahan pokok

Baca juga:  Tol Jambi Melejit 42 Persen Saat Long Weekend Imlek 2026, Trafik Tertinggi di JTTS

Kendaraan tersebut wajib dilengkapi dokumen resmi dan surat muatan yang jelas.

Hutama Karya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait.

Langkah ini diambil untuk memastikan perjalanan masyarakat selama mudik Lebaran tetap aman, lancar, dan nyaman.

Pengguna jalan, khususnya sopir angkutan barang, diimbau untuk mematuhi aturan, memperhatikan rambu lalu lintas, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait