MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi bersama sejumlah lembaga keagamaan dan instansi terkait di daerah.
Rapat tersebut melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bungo, serta Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bungo.
Penetapan ini dituangkan dalam pengumuman resmi bersama guna memberikan kepastian kepada umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
Jenis beras yang digunakan disesuaikan dengan kualitas yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.
Sementara itu, pembayaran dalam bentuk uang ditentukan berdasarkan konversi harga beras setara 3,2 kilogram.
Nominalnya dibagi dalam beberapa kategori sesuai kualitas beras yang berlaku di pasaran Kabupaten Bungo.
Untuk kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, sedangkan kategori terendah sebesar Rp42.000 per jiwa.
Penentuan nominal tersebut mempertimbangkan harga rata-rata beras yang beredar di wilayah setempat agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa dan wajib menggantinya ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per orang.
Keputusan ini mengacu pada ketentuan syariat serta menyesuaikan dengan standar kebutuhan konsumsi harian di daerah tersebut.
Untuk mempermudah distribusi dan memastikan zakat tersalurkan secara tepat sasaran, masyarakat dianjurkan membayar melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah.
Melalui keputusan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Bungo dan lembaga keagamaan berharap pelaksanaan zakat fitrah tahun 1447 H dapat berjalan tertib, transparan, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.(*)







