Goreng Saham, Empat Pihak Didenda OJK Total Rp 11,05 Miliar

OJK menjatuhkan denda Rp 11,05 miliar kepada empat pihak terkait praktik manipulasi pasar saham antara 2016–2022, termasuk influencer pasar modal. Sanksi ini bagian dari upaya menjaga integritas pasar dan melindungi investor.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi tegas terhadap praktik manipulasi pasar atau goreng saham, dengan total denda mencapai Rp 11,05 miliar.

Sanksi ini dijatuhkan kepada empat pihak atas pelanggaran yang terjadi antara 2016 hingga 2022.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan sanksi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

“Hari ini OJK resmi mengenakan sanksi berupa denda, melalui pendekatan UNAFIA, total Rp 11,05 miliar kepada 4 pihak atas pelanggaran terkait manipulasi pasar pada beberapa saham antara 2016-2022,” ujar Hasan.

Baca juga:  Indeks Literasi Keuangan Indonesia 2025 Naik Jadi 66,46 Persen

Rincian Sanksi OJK

  1. PT Dana Mitra Kencana – Denda Rp 2,1 miliar
    Terbukti melakukan transaksi tidak wajar pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) melalui rekening terafiliasi untuk menciptakan ilusi likuiditas dan aktivitas perdagangan tinggi. Praktik ini membentuk harga tidak sesuai mekanisme pasar.

  2. UPT (perorangan) – Denda Rp 1,8 miliar
    Melakukan transaksi saham IMPC secara terkoordinasi, menciptakan gambaran semu pergerakan harga yang berpotensi menyesatkan investor.

  3. MLN (perorangan) – Denda Rp 1,8 miliar
    Terlibat dalam transaksi terstruktur saham IMPC yang tidak mencerminkan mekanisme pasar wajar. OJK menilai ini termasuk manipulasi pasar.

  4. BVN (influencer pasar modal) – Denda Rp 5,35 miliar
    Menyebarkan informasi menyesatkan dan melakukan transaksi yang memengaruhi harga saham, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Praktik ini berpotensi memicu keputusan investasi berbasis informasi tidak akurat.

Baca juga:  All New Honda Vario 125 Resmi Hadir di Jambi, Ini Jadwal Grand Launching-nya

OJK menegaskan bahwa pendekatan UNAFIA (Unlawful Act in Financial Industry Activity) diterapkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Regulator juga menekankan pengawasan perdagangan saham akan terus diperketat demi menjaga integritas pasar modal Indonesia sekaligus melindungi kepentingan investor.

“Pengawasan ketat dan sanksi tegas diperlukan agar pasar modal tetap sehat dan transparan. Investor harus dapat membuat keputusan investasi berdasarkan informasi yang akurat,” kata Hasan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait