Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Batang Hari, Jaksa Tuntut Nur Asia 5 Tahun Penjara

Terdakwa Nur Asia kasus korupsi Dana BOP Pendidikan Kesetaraan di Batang Hari dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Tipikor Jambi. Sidang selanjutnya akan mendengar pembelaan terdakwa.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, Nur Asia, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, dijatuhkan subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menegaskan bahwa Nur Asia terbukti merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana BOP Pendidikan Kesetaraan selama periode 2020–2023.

Baca juga:  Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi Terungkap, PT MIT Tolak Bayar Denda Rp 500 Juta

“Terdakwa dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider lima bulan kurungan,” ujar JPU.

Dana BOP Pendidikan Kesetaraan ini disalurkan melalui PKBM Anugrah sebagai lembaga penerima hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan.

Penyaluran mengikuti pedoman teknis sesuai peraturan menteri, termasuk persyaratan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar di aplikasi Dapodik, izin operasional, dan rekening atas nama lembaga.

Besaran dana ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Baca juga:  Polsek Kota Baru Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Dijual ke Sungai Lilin

Namun, Jaksa menilai terdakwa diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Perbuatan itu diduga dilakukan secara berulang dan berlanjut.

Dalam dakwaannya, Nur Asia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Dua Saksi Ungkap Fakta Baru! Sidang Praperadilan Gelar Akademik Mantan Kades Sakean Muaro Jambi

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman maksimal, termasuk pidana penjara, denda, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar pembelaan terdakwa, dengan menghadirkan saksi dan bukti tambahan untuk memperkuat tuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Batang Hari.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait