JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi mengamankan sejumlah pelaku pelangsiran minyak solar subsidi yang diduga akan digunakan untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin.
Adapun kronologi yakni, pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Subdit IV/Tipitder Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal di Jalan Lintas Bangko-Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim langsung berangkat ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Keesokan harinya, Kamis, 5 Februari 2026, antara pukul 03.30 hingga 04.30 WIB, tim melakukan pengamanan terhadap empat unit kendaraan beserta sopir dan kernet.
Dari hasil pengecekan kendaraan dan interogasi terhadap sopir dan kernet, terungkap bahwa BBM yang mereka angkut merupakan solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Solar subsidi tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Prentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, untuk dijual kembali dan digunakan dalam kegiatan PETI.
Semua pelaku kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi dan praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Polda Jambi masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pelangsiran dan penampung solar subsidi ilegal,” kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, terkait pengalihan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.(*)







