Kejaksaan Dampingi Pemkab Muaro Jambi Selesaikan Konflik Tanah Eks Transmigrasi

Pemkab Muaro Jambi pimpin Rakor Penyelesaian Tanah Eks Transmigrasi dengan pendampingan Kejaksaan. Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga aset negara.

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan keseriusannya menuntaskan persoalan tanah eks transmigrasi melalui Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Tanah Eks Transmigrasi di Ruang Rapat Ridan, Kantor Bupati, beberapa waktu lalu.

Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS), didampingi Sekretaris Daerah Budhi Hartono, serta dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebagai pendamping hukum, dan kepala perangkat daerah terkait.

Baca juga:  Diduga Tenggelam, Warga Geragai Hilang Saat Mencari Rumput di Sungai Lagan

Dalam arahannya, Bupati BBS menegaskan bahwa persoalan tanah eks transmigrasi adalah masalah klasik yang kompleks, membutuhkan ketelitian dan sinergi lintas sektor.

Pemerintah daerah hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga aset negara.

“Kita ingin solusi yang konkret, tapi tetap taat aturan. Kehadiran Kejaksaan memastikan seluruh proses memiliki payung hukum yang jelas dan aman,” tegas Bupati.

Baca juga:  Waduh! SPBU di Pamenang Merangin Terbakar, Ini Penyebabnya!

Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, menambahkan bahwa rakor ini menjadi langkah awal memetakan ulang persoalan di lapangan, sekaligus menyinkronkan data antara Pemkab, kementerian terkait, dan BPN.

Beberapa poin strategis yang dibahas dalam rapat meliputi:

  • Identifikasi dan inventarisasi lahan eks transmigrasi

  • Penguatan koordinasi lintas sektoral antara Pemkab, Kejari, dan BPN untuk percepatan proses sertifikasi

  • Penerapan pendekatan persuasif dan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik penguasaan lahan

Baca juga:  Belum Kantongi Izin, DPRD Sungai Penuh Minta Villa Bukit Diza Ditutup

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyatakan komitmen mendampingi pemerintah daerah melalui pemberian legal opinion, agar seluruh tahapan administrasi dan kebijakan berjalan sesuai perundang-undangan.

Dengan langkah ini, Pemkab Muaro Jambi berharap persoalan tanah eks transmigrasi yang berlarut-larut dapat segera mendapat kepastian hukum dan solusi bagi masyarakat.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait