JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (15/1/2026), harga emas Antam naik Rp10.000 dibandingkan hari sebelumnya, dari Rp2.665.000 menjadi Rp2.675.000 per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren positif harga emas yang telah berlangsung sejak 10 Januari 2026.
Seiring dengan itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut naik menjadi Rp2.521.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan yakni 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berbagai pecahan yang tercatat pada Kamis (15/1/2026):
-
0,5 gram: Rp1.387.500
-
1 gram: Rp2.675.000
-
2 gram: Rp5.290.000
-
3 gram: Rp7.910.000
-
5 gram: Rp13.150.000
-
10 gram: Rp26.245.000
-
25 gram: Rp65.487.000
-
50 gram: Rp130.895.000
-
100 gram: Rp261.712.000
-
250 gram: Rp654.015.000
-
500 gram: Rp1.307.820.000
-
1.000 gram: Rp2.615.600.000
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian bagi investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.(*)







