Ramai Digugat ke MK, KUHP dan KUHAP Baru Jadi Sorotan Publik

Mahkamah Konstitusi kebanjiran permohonan uji materi KUHP dan KUHAP baru. Banyaknya gugatan membuat agenda sidang MK padat dan jadi sorotan publik.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDMahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi lonjakan signifikan permohonan pengujian undang-undang menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Banyaknya permohonan tersebut membuat jadwal persidangan di MK semakin padat dalam beberapa pekan terakhir.

Sejumlah perkara uji materi yang masuk berkaitan langsung dengan pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP hasil pembaruan.

Gugatan diajukan oleh beragam pihak, mulai dari warga negara perseorangan, akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil yang menaruh perhatian besar terhadap reformasi hukum pidana.

Dalam permohonan yang diajukan, sejumlah pasal dalam KUHP baru dipersoalkan karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda-beda serta dikhawatirkan berdampak pada pembatasan kebebasan sipil.

Baca juga:  Kasus Korupsi Kredit Rp105 Miliar, Pejabat BNI Divonis 5 Tahun Penjara

Sementara itu, KUHAP baru menuai sorotan terkait perubahan prosedur penegakan hukum, perluasan kewenangan aparat, hingga jaminan perlindungan hak bagi tersangka dan terdakwa.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengakui bahwa tingginya jumlah permohonan membuat para hakim harus menelaah lebih mendalam materi kedua undang-undang tersebut.

Menurutnya, banyak perkara yang secara langsung menuntut pemahaman detail terhadap pasal-pasal baru.

Ia menyampaikan bahwa para hakim konstitusi kini harus mencermati setiap ketentuan yang dipersoalkan, mengingat permohonan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan.

Baca juga:  MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

Saat ini, MK telah memulai sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap sejumlah permohonan.

Pada tahap ini, majelis hakim memeriksa kedudukan hukum para pemohon serta meminta penjelasan rinci mengenai hak konstitusional yang dianggap dirugikan akibat berlakunya norma yang diuji.

Di sisi lain, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari upaya menyesuaikan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan zaman.

Kedua undang-undang tersebut disebut telah disusun melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Baca juga:  Bupati Batanghari Fadhil Arief Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Muaro Jambi

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan akan tetap menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi.

Setiap permohonan uji materi akan diperiksa secara terbuka dan objektif, dengan mempertimbangkan argumentasi hukum, alat bukti, serta kesesuaian norma dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Maraknya gugatan terhadap KUHP dan KUHAP baru menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap arah reformasi hukum pidana di Indonesia.

Putusan MK ke depan dinilai akan menjadi faktor kunci dalam menentukan implementasi kedua undang-undang tersebut sekaligus menguji komitmen negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait