Warning! Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kota Jambi Diperpanjang, Berikut Informasinya

Plt Kepala BPBD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, mengimbau warga tetap waspada terhadap fluktuasi tinggi muka air Sungai Batanghari. Update terbaru 18 Desember 2025 menunjukkan kenaikan TMA di beberapa titik dan Rimbo Bujang telah mencapai batas muka air banjir.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kota Jambi resmi memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi selama 31 hari, terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2026, menyusul kondisi cuaca ekstrem dan peningkatan tinggi muka air Sungai Batanghari.

Keputusan ini dituangkan melalui Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 1217 Tahun 2025.

Plt Kepala BPBD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, menyampaikan bahwa perpanjangan status siaga darurat dilakukan berdasarkan kajian situasi lapangan, laporan BMKG Jambi, serta rekomendasi rapat konsolidasi kesiapsiagaan bencana nasional.

Baca juga:  TMA Pos Tanggo Rajo Fluktuatif, BPBD Kota Jambi Minta Warga DAS Lebih Waspada

“Meskipun beberapa titik pantau masih berada di bawah batas Siaga III, kenaikan muka air Sungai Batanghari dan potensi hujan lebat tetap menjadi perhatian utama,” sebutnya.

“Kami terus melakukan pemantauan intensif dan koordinasi dengan semua instansi terkait,” ujar Doni Sumatriadi.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi, Maulana, melalui Plt Kepala BPBD Doni Sumatriadi, menegaskan bahwa, masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi banjir dan angin kencang, terutama bagi warga yang tinggal di bantaran sungai dan wilayah rawan banjir.

Baca juga:  Mustari Affandy Genjot Kualitas SDM Damkar, Personel Harus Siap Fisik dan Mental

“Keputusan perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan warga dan kesiapsiagaan pemerintah daerah,” kata dia.

“Warga diimbau mengikuti arahan BPBD dan selalu memperbarui informasi terkait perkembangan kondisi cuaca dan tinggi muka air,” jelasnya.

Keputusan ini juga merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007, UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2025, serta pedoman BNPB Tahun 2016 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana.

Baca juga:  Pesan Maulana di Hari Anak: Jangan Eksploitasi Anak, Salurkan Bantuan Secara Benar

Status siaga darurat hidrometeorologi dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan, tergantung perkembangan kondisi di lapangan.

Baca selengkapnya di sini surat SK Perpanjangan status siaga darurat Kota Jambi!

image_pdfimage_print

Pos terkait