JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – PPATK memblokir sejumlah rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus gagal bayar fintech syariah tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung penelusuran transaksi keuangan sekaligus mencegah potensi kerugian lebih besar bagi para lender.
Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menegaskan, pemblokiran merupakan bagian dari kewenangan PPATK dalam pencegahan dan penegakan hukum di sektor keuangan.
“Benar PPATK blokir rekening PT DSI dan lebih lanjut ditangani oleh penyidik,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Pemblokiran rekening dilakukan menyusul permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak Oktober 2025.
Tujuannya agar DSI fokus menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada lender dan menghentikan pengumpulan dana baru.
Kasus gagal bayar DSI mencuat setelah banyak lender mengeluhkan keterlambatan pembayaran sejak pertengahan 2025.
Hingga akhir tahun, perusahaan mengklaim telah mengembalikan Rp2,9 triliun, sekitar 70 persen dari total kewajiban, namun masih menyisakan kewajiban signifikan yang terus diawasi regulator.
PPATK menegaskan, pemblokiran rekening akan menjaga aliran dana tetap berada di bawah pengawasan,.
Sementara OJK memastikan perlindungan konsumen fintech syariah tetap menjadi prioritas.
Manajemen DSI menyatakan pemblokiran turut memengaruhi operasional, termasuk proses penerimaan pembayaran dari borrower dan penyaluran dana kepada lender.
Hal ini membuat proses penyelesaian kewajiban menjadi lebih kompleks.
Kasus DSI menjadi sorotan karena menjadi uji tata kelola dan pengawasan fintech syariah di Indonesia, dengan publik menunggu kejelasan pengembalian dana lender serta hasil penelusuran PPATK terhadap aliran dana perusahaan.(*)







