Dukcapil Minta Segera Aktivasi IKD! Bagi Penerima Bansos di Kota Jambi

Penerima Bantuan Sosial di Kota Jambi diminta segera mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital melalui Dukcapil, gerai kecamatan, MPP, dan layanan jemput bola, kata Kepala Dukcapil Nirwan Ilyas.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kota Jambi mengimbau seluruh penerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk segera mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aktivasi IKD ini menjadi syarat penting dalam rangka digitalisasi bantuan sosial di Kota Jambi, yang ditetapkan sebagai pilot project digitalisasi Bansos Tahun 2026 oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP).

 “Kami mengimbau seluruh penerima Bansos di Kota Jambi untuk segera mengaktivasi IKD,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Datangi Kementerian ATR/BPN: Kami Perjuangkan Hak Tanah Warga

Layanan Dukcapil kata dia, siap memfasilitasi aktivasi. Baik di kantor, gerai kecamatan, Mall Pelayanan Publik, maupun melalui layanan jemput bola.

“Petugas akan mendampingi agar proses ini mudah dan cepat,” timpalnya.

Masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD di:

Selain itu, Dinas Dukcapil akan membuka layanan di luar jam kerja pada hari Sabtu untuk memudahkan masyarakat.

Baca juga:  Ada Dugaan Penyelewengan Anggaran, Kejari Jambi Datangi Kantor BKPSDMD Kota Jambi

Bagi kelompok yang ingin melakukan aktivasi secara kolektif, dapat mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Pemerintah Kota Jambi juga menyiapkan layanan jemput bola, bekerja sama dengan Camat, Lurah, dan Ketua RT, agar masyarakat yang kesulitan datang ke lokasi aktivasi tetap dapat terlayani.

Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025, yang dikeluarkan Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M pada 22 Desember 2025.

Baca juga:  Keberhasilan 99,5% Pilkate Serentak Kota Jambi : Bukti Kekokohan Demokrasi Berakar pada Kearifan Lokal

Surat edaran ini menjadi pedoman percepatan transformasi digital layanan publik dan digitalisasi Bansos di Kota Jambi.

Surat edaran ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi dan dapat diverifikasi melalui scan QR code, sesuai UU ITE No 11 Tahun 2008.

Dengan aktivasi IKD, masyarakat penerima Bansos dapat memanfaatkan bantuan sosial secara lebih cepat, aman, dan efisien, sekaligus mendukung percepatan digitalisasi layanan publik di Kota Jambi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait